Kamis, 07 Juni 2012

Soal esay dan pilihan ganda


1.      Apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja?
Jawab : Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hubungan internasional memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional pula. Dalam hal ini, hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum internasional.

2.      Sebutkan dan jelaskan Lembaga Peradilan Internasional!
Jawab : 1). Mahkamah Internasional : pengadilan tertinggi daam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai aparat perlengkapan negara PBB MI beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim MI adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. MI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
2). Pengadilan Internasional: dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangani optional clause.

3.      Sebutkan dan jelaskan jenis sengketa batas negara!
Jawab: 1). Sengketa posisi: lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena suatu survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena posisinya pasti.
2). Sengketa territorial: terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya.
3). Sengketa sumber daya: sanag  lazim akhir-akhir ini sengketa blok ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat di wilayah itu.
4). Sengketa budaya: meski tidak hanya disebabkan oleh batas negara sering menjadi sebab sengketa. Kadangkala kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan kelompok lain dari wilayah mereka, dengan menggunakan kekuatan bersenjata bila perlu untuk merealisasikan pemisahan itu.

4.      Sebutkan dan Jelaskan cara menyelesaikan Sengketa Internasional diplomatik!
Jawab: 1). Negosiasi: dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
2). Mediasi: melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Mediasi hanya dapat terlaksana apabila para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
3). Inquiry: metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
4). Konsiliasi: metode yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.

5.      Apa saja prosedur-prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui MI?
Jawab: 1). Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) disuatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2). Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan kerna didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3). Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melaui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya.
4). Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikkan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5). Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.
SOAL PILIHAN GANDA

1.    Persetujuan antara dua negara atau lebih yang kemudian menimbulkan akibat-akibat hukum bagi negara-negara yang menyepakatinya disebut ………
a.       Hukum Internasional
b.      Hubungan Internasional
c.       Kerjasama Internasional
d.      Pengadilan Internasional
e.       Perjanjian Internasional


2.    Tahap-tahap Perjanjian Internasional secara umum adalah ………
a.       Penandatanganan - Perundingan - Pengesahan
b.      Perundingan - Penandatanganan – Pengesahan
c.       Pengesahan - Penandatanganan - Perundingan
d.      Lembaga Persyaratan – Perundingan – Pengesahan
e.       Perundingan - Penandatanganan – Kesepakatan

3.    Keputusan hakim terdahulu yang digunakan untuk memutuskan suatu perkara yang sama pada masa sekarang disebut …..
a.       Kebiasaan                         c. Traktat                     e. Doktrin
b. Yurisprudensi                        d. Karya hukum

4.    Yang tidak termasuk subjek hukum internasional adalah  …………
a.       Negara
b.      Tahta suci
c.       Palang Merah Internasional
d.      Zona perang
e.       Organisasi Internasional

5.    Dibawah ini adalah Subjek hukum internasional yang dianggap sebagai pelaku perjanjian internasional, kecuali…….
a.       Tahta Suci Vatican                                  d. Organisasi Internasional
b.      Negara yang merdeka dan berdaulat        e. Semua salah
c.       Individu



1.      Apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja?
Jawab : Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hubungan internasional memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional pula. Dalam hal ini, hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum internasional.

2.      Sebutkan dan jelaskan Lembaga Peradilan Internasional!
Jawab : 1). Mahkamah Internasional : pengadilan tertinggi daam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai aparat perlengkapan negara PBB MI beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim MI adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. MI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
2). Pengadilan Internasional: dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangani optional clause.

3.      Sebutkan dan jelaskan jenis sengketa batas negara!
Jawab: 1). Sengketa posisi: lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena suatu survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena posisinya pasti.
2). Sengketa territorial: terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya.
3). Sengketa sumber daya: sanag  lazim akhir-akhir ini sengketa blok ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat di wilayah itu.
4). Sengketa budaya: meski tidak hanya disebabkan oleh batas negara sering menjadi sebab sengketa. Kadangkala kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan kelompok lain dari wilayah mereka, dengan menggunakan kekuatan bersenjata bila perlu untuk merealisasikan pemisahan itu.

4.      Sebutkan dan Jelaskan cara menyelesaikan Sengketa Internasional diplomatik!
Jawab: 1). Negosiasi: dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
2). Mediasi: melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Mediasi hanya dapat terlaksana apabila para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
3). Inquiry: metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
4). Konsiliasi: metode yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.

5.      Apa saja prosedur-prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui MI?
Jawab: 1). Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) disuatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2). Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan kerna didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3). Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melaui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya.
4). Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikkan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5). Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.