1.
Apa
yang dimaksud dengan Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja?
Jawab : Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara negara dan negara, negara dan subjek hukum
lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hubungan internasional memerlukan
aturan hukum yang bersifat internasional pula. Dalam hal ini, hukum
internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting
dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum internasional.
2.
Sebutkan
dan jelaskan Lembaga Peradilan Internasional!
Jawab : 1). Mahkamah Internasional :
pengadilan tertinggi daam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai aparat
perlengkapan negara PBB MI beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh
majelis umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim MI adalah 9 tahun sekali
dengan ketentuan dapat dipilih kembali. MI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
2). Pengadilan Internasional: dalam
penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap negara anggota PBB tidak
diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan,
kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangani optional clause.
3.
Sebutkan
dan jelaskan jenis sengketa batas negara!
Jawab: 1). Sengketa posisi: lokasi
batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu negara bisa tidak
sepakat tentang suatu batas karena suatu survei yang tidak akurat atau catatan
yang sudah tua, atau karena alasan lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan
pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena posisinya pasti.
2). Sengketa territorial: terjadi
jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain
atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena
alasan sejarah atau budaya.
3). Sengketa sumber daya: sanag lazim akhir-akhir ini sengketa blok ambalat
antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang
terdapat di wilayah itu.
4). Sengketa budaya: meski tidak
hanya disebabkan oleh batas negara sering menjadi sebab sengketa. Kadangkala
kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan kelompok lain dari
wilayah mereka, dengan menggunakan kekuatan bersenjata bila perlu untuk
merealisasikan pemisahan itu.
4.
Sebutkan
dan Jelaskan cara menyelesaikan Sengketa Internasional diplomatik!
Jawab: 1). Negosiasi: dalam metode
negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya,
negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
terkait.
2). Mediasi: melibatkan pihak ketiga
yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Mediasi hanya dapat
terlaksana apabila para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat
yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
3). Inquiry: metode ini digunakan
untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah
komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan
semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
4). Konsiliasi: metode yang bersifat
internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya
permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
5.
Apa
saja prosedur-prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui MI?
Jawab: 1). Telah terjadi pelanggaran
HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) disuatu negara terhadap negara lain
atau rakyat negara lain.
2). Ada pengaduan dari korban
(rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari
negara yang bersangkutan kerna didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau
kejahatan humaniter lainnya.
3). Pengaduan disampaikan ke Komisi
Tinggi HAM PBB atau melaui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya.
4). Pengaduan ditindaklanjuti dengan
penyelidikkan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5). Dimulailah proses peradilan
sampai dijatuhkan sanksi.
SOAL PILIHAN GANDA
1.
Persetujuan
antara dua negara atau lebih yang kemudian menimbulkan akibat-akibat hukum bagi
negara-negara yang menyepakatinya disebut ………
a. Hukum Internasional
b. Hubungan Internasional
c. Kerjasama Internasional
d. Pengadilan Internasional
e. Perjanjian Internasional
2.
Tahap-tahap
Perjanjian Internasional secara umum adalah ………
a. Penandatanganan - Perundingan - Pengesahan
b. Perundingan -
Penandatanganan – Pengesahan
c. Pengesahan - Penandatanganan - Perundingan
d. Lembaga Persyaratan – Perundingan –
Pengesahan
e. Perundingan - Penandatanganan – Kesepakatan
3.
Keputusan
hakim terdahulu yang digunakan untuk memutuskan suatu perkara yang sama pada
masa sekarang disebut …..
a. Kebiasaan c.
Traktat
e. Doktrin
b. Yurisprudensi d.
Karya hukum
4.
Yang
tidak termasuk subjek hukum internasional adalah …………
a. Negara
b. Tahta suci
c. Palang Merah Internasional
d. Zona perang
e. Organisasi Internasional
5.
Dibawah
ini adalah Subjek hukum internasional yang dianggap sebagai pelaku perjanjian
internasional, kecuali…….
a. Tahta Suci
Vatican
d. Organisasi Internasional
b. Negara yang merdeka dan
berdaulat
e. Semua salah
c. Individu